Jumat, 25 November 2011

Organisasi Internasional PBB



1. Berdiri : 24 Oktober 1945
2. Dasar Pembentukan 
  • Atlantic Charter (14 Agustus 1941)
  • Declaration of Principle (Deklarasi Prinsip)
  • United Nation Declaration (1 Januari 1942)
  • Konferensi Casablanca (14 - 16 Januari 1943)
  • Konferensi Moskow (19 - 30 Oktober 1943)
  • Konferensi Kairo (22 - 25 November 1943)
  • Pertemuan Teheran (28 November - 1 Desember 1943)
  • Konferensi Yalta (4 - 11 Februari 1945)
  • Konferensi San Fransisco (25 April - 26 Juni 1945)
  • Konferensi Postdam (17 Juli - 2 Agustus 1945)
  • Pertemuan Dumbarton Oaks di Washington D.C. (21 Agustus - 7 Oktober 1945)
3. Asas 
  • Asas persamaan kedaulatan anggota
  • Asas pacta sunt servanda (Perjanjian yang sudah disepakati oleh para pihak, berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang menyelenggarakan).
  • Asas penyelesaian sengketa secara damai.
  • Asas tidak menggunakan kekerasan.
  • Asas membantu Perserikatan Bangsa - Bangsa.
  • Asas kepatuhan negara bukan anggota.
  • Asas tidak mencampuri yurisdiksi domestik negara anggota.
4. Tujuan
·         Menyelamatkan generasi mendatang dari bencana perang.
  • Memperteguh kepercayaan pada hak-hak asasi manusia, harkat, dan derajat diri manusia.
  • Menciptakan keadaan yang memungkinkan terpeliharanya keadilan dan penghormatan kewajiban yang timbul dari perjanjian internasional dan sumber hukum internasional lain.
  • Mendorong kemajuan sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik.
  • Memelihara perdamaian dan keamanan.
  • Mengembangkan hubungan bersahabat antarbangsa.
  • Mengusahakan kerja sama internasional dalam memecahkan permasalahan yang bersifat ekonomi, sosial, kebudayaan, dan kemanusiaan, serta memajukan dan mendorong penghormatan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia.
  • Menyelaraskan tindakan bangsa-bangsa dalam mencapai tujuan bersama tersebut
5. Struktur Organisasi
 A. Organisasi Utama
1. Majelis Umum (MU) / General Assembly
2. Dewan Keamanan (Security Council)
3. Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)
4. Dewan Perwakilan (Trusteeship Council)
5. Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
6. Sekretariat (Secretariat)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar